Kamis, 23 Juli 2020

3.11 pemasok






3.11 metode/strategi pengadaan

  Strategi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah melalui (Martin dan Fuad, 2016: 22-27):
a.      Membeli
Membeli merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang lazim ditempuh yaitu dengan jalan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (Martin dan Fuad,2016: 22-23). Dalam pembelian, termasuk di dalamnya adalah pelelangan umum, pelelangan terbatas, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung, termasuk pekerjaan pemborongan. Besar nilai pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dengan cara ini diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984.
b.      Membuat Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektivitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
c.       Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan dengan jalan pemberian secara Cuma-cuma dari pihak lain. Pengadaan dengan cara menerima bantuan, sumbangan, hibah, dan menerima hak pakai dapat dilaksanakan jika dalam kegiatan itu telah terpenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya bersifat lunak; tidak mengikat, tidak bertentangan dengan politik pemerintah, tidak membahayakan pelestarian pancasila, tidak membahayakan keamanan nasional, dan lain-lain.
d.      Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara atau temporer.
e.       Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
f.       Mendaur Ulang
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara mendaur ulang adalah pengadaan sarana dan prasarana melalui aktivitas pemanfaatan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah. Misalnya pembuatan alat pelajaran dan media pendidikan dari limbah kayu atau limbah kertas, seperti pembuatan kertas doorslag dari bubur kertas koran untuk membuat lukisan dan peta timbul, pembuatan bangun ruang dari limbah kayu, pembuatan hiasan dan bunga plastik dari limbah pipet, dan lain sebagainya.
g.      Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
h.      Perbaikan atau Rekonstruksi Kembali
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.

3.11 prinsip-prinsip pengadaan

Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

1. EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari. 
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; danDalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
2. EFEKTIF
Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
Kualitas terbaik;Penyerahan tepat waktu;Kuantiutas terpenuhi;Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; danTerwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
Dengan penerapan prinsip efektif maka pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. TERBUKA DAN BERSAING
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. 
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;Dihindarkan terjadinya conflict of interest; danDitegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat. 
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
4. TRANSPARAN
Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; danKriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Jadi dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
Pengumuman yang luas dan terbuka;Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya.
5. ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); danAdanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
6. AKUNTABEL
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta. 

3.11 cara membeli dan karakteristik sarpras

Cara Membeli Perbekalan Kantor (Office Supplies) yang Baik

  1. Ceklis alat kantor yang akan dibeli
  2. Memperhatikan apakah alat kantortersebut akan berguna atau tidak
  3. Memilih teman berbekanja yang tepat
  4. Memperhatikan waktu dalam membeli alat kantor
  5. Mencari toko alat kantor yang sesuai dengan kebutuhan
  6.  Memperhatikan penawaran dari supplier sendiri
Sebenarnya tidak sulit cara membeli alat-alat kantor untuk keperluan kantor, hanya saja butuh waktu pasti tidak akan sia-sia. Meminta saran dan bantuan kepada rekan kantor yang tahu juga tidak ada salahnya. Kita bisa menyisihkan waktu sekitar satu minggu untuk melengkapi alat kantor tempat kita bekerja.

Karakteristik Perbekalan Kantor (Office Supplies) yang Baik

Dalam memilih berbagai perlengkapan kantor, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kita tidak menyesal setelah membeli perlengkapan kantor yang kita butuhkan. Dalam membeli barang apa saja, termasuk dalam membeli peralatan kantor, kita tidak seharusnya tergoda oleh harga-harga yang murah tanpa kita ketahui kualitas dari barang-barang tersebut.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik atau ciri-ciri peralatan kantor yang baik, yaitu :
  1. Benar-benar dibutuhkan atau mempunyai nilai guna untuk membantu pekerjaan kantor,
  2. Mempunyai kualitas yang baik dengan harga yang sesuai,
  3. Dapat menjadi sarana atau alat yang dapat membantu pekerjaan kantor seharihari.

3.11 permintaan sarpras

Permintaan Sarana dan Prasarana Kantor

Pengertian Permintaan Sarana dan Prasarana Kantor
Permintaan sarana dan prasarana adalah jumlah saran maupun prasarana yang di butuhkan untuk memenuhi kebutuhan kantor terhadap staff sarana dan prasarana. Permintaan dalam ilmu ekonomi merupakan jumlah barang yang diminta oleh konsumen terhadap suatu produk. 

Permintaan sarpras disini bisa diartikan sebagai suatu kegiatan meminta sejumlah sarana maupun prasarana yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan kantor terhadap staff sarpras. Permintaan sarpras ditujukan untuk diajukannya permintaan pengadaan sarpras. Oleh karena itu, permintaan sarpras harus dilandasi dengan ketentuan pengadaan sarpras.


Langkah-Langkah Permintaan Sarana dan Prasarana Kantor

  1. Unit pemakai mengajukan bon permintaan kepada bagian gudang dengan bon permintaan peralatan/perlengkapan, 
  2. Bagian administrasi gudang meneliti baik keluar ( apakah permintaan tersebut benar-benar harus dipenuhi) maupun ke dalam (apakah barang yang diminta ada dalam gudang),
  3. Apabila permintaannya memenuhi syarat selanjutnya disetujui dan persetujuan tersebut diserahkan ke pengurus peralatan/perlengkapan,
  4. Persetujuan yang diterima oleh pengurus dijadikan pedoman untuk mengeluarkan peralatan/perlengkapan dan disampaikan kepada unit pemakai,
  5. Bagian administrasi gudang selanjutnya membukukan peralatan/perlengkapan yang dikeluarkan tersebut,
  6. Bagian gudang menghitung persediaan peralatan/perlengkapan baik secara administrasi maupun secara fisik,
  7. Bagian administrasi bersama bagian peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan peralatan/perlengkapan secara bersama-sama apakah sesuai antara yang tercatat dengan keadaan sebenarnya, 
  8. Pihak Gudang selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan/Bendaharawan.

3.11 langkah-langkah pengadaan

Langkah-Langkah Pengadaan Peralatan Kantor

Pengadaan peralatan kantor berbeda setiap instansi, perbedaan ini disebabkan beberapa hal, antara lain, budaya kantor, kebutuhan akan peralatan, tingkat kompetensi pegawai, juga perbedaan jenis usaha. Namun pada umumnya pengadaan kantor dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
  1. Pengajuan surat permohonan ke gudang,
  2. Pemeriksaan stock barang digudang oleh petugas,
  3. Jika ada barang diberikan dengan bon pengeluaran,
  4. Jika tidak ada petugas memberikan nomor pada surat permohonan dari buku induk,
  5. Surat diserahkan bendahara, bendahara mengecek antara permohonan dan ketersedian biaya,
  6. Bendahara meminta persertujuan pimpinan,
  7. Bagian logistik melakukan pembalian dengan persetujuan pimpinan,
  8. Barang diperiksa menganai kualitas, kuantitas,
  9. Barang diserah terimakan dengan menggunakan buku sertah terima barang,
  10. Dilakukan kegiatan pencatatan, disimpan di gudang untuk didistribusikan

Pengadaan barang habis pakai dan tidak habis pakai

Barang habis pakai adalah barang yang dapat dipergunakan dalam jangka waktu lama, contoh barang seperti ini dalam perkantoran adalah, komputer, telepon dan peralatan atau mesin lainnya. Sedangkan barang habis pakai adalah peralatan yang sebentar masa pakainya semisal, alat tulis kantor, aneka kertas, lem dan lain sebagainya.

Berikut ini prosedur pengadaan barang tidak habis pakai :
  1. Menyusun analisis dan menganalisis keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan serta dengan memperhatikan barang yang masih layak pakai, 
  2. Melakukan perkiraan biaya yang diperlukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
  3. Menetapkan skala prioritas menurut dana, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.
Sedangkan barang habis pakai direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
  1. Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan,
  2. Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan,
  3. Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.
Selain perencanaan pengadaan peralatan kantor diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan peralatan kantor, yakni sebagai berikut:
a) Penyimpanan
Penyimpanan perlu diperhatikan karena dengan penyimpanan yang baik maka efisiensi dan efektifitas kerja dapat ditingkatkan. Dalam kegiatan penyimpanan harus memperhatikan :
  • Persediaan alat-alat pemelihara yang diperlukan
  • Memenuhi syarat penyimpanan barang,
  • Memperhatikan sifat barang yang disimpan,
  • Memperhatikan jangka waktu penyimpanan,
  • Memperhatikan tenaga yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan.
b) Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan kegiatan terus menerus agar barang tetap dalam kondisi baik setiap waktu akan digunakan. Pemilharaan harus dilakukan sesuai jadwal yang telah dilaksanakan.

c) Adminstrasi perlengkapan
Administrasi perlengkapan dimulai dengan pencatatan secara teratur tiap-tiap barang. Kegiatan pencatatan ini bertujuan untuk mendata barang perlengkapan yang dimiliki oleh suatu kantor. Selain pencatatan atau pendataan kegiatan administrasi perlengkapan lain adalah kegiatan penghapusan atau penyusutan.

3.11 pengertian dan tujuan pengadaan sarpras

Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor


Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti kegiatan menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan tersebut.

Pengadaan fasilitas itu dapat berupa tanah, bangunan, perabot, alat kantor/buku, kendaraan, dan sebagainya. Pengadaan fasilitas kantor dapat dilakukan melalui lelang, penunjukan langsung, membeli, membuat sendiri, maupun menerima hibah dari pihak lain. Proses pengadaan fasilitas kantor melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi tersebut biasanya dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah yang memerlukan pengadaan fasilitas kantor dalam jumlah besar dan tak sanggup dilakukan sendiri oleh instansi tersebut, sehingga harus melibatkan pihak lain.


Pengadaan fasilitas kantor dalam lingkup kantor/perusahaan harus disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak mubazir. Untuk menentukan peralatan apa yang akan dipilih/digunakan maka harus didaftarkan dahulu perlengkapan yang dibutuhkan tersebut.

Dalam pelaksanaanya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan,
  2. Mentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan,
  3. Menyediakan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan operasional,
  4. Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku,
  5. Menyimpan dan memelihara perlengkapan,
  6. Mengumpulkan dan mengolah data perbekalan kantor,
  7. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur

Tujuan Pengadaan Sarana dan Prasarana
            Aktivitas pertama dalam manajemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah.

Minggu, 19 Juli 2020

Tujuan k3

Secara umum, K3 memiliki tujuan, berikut penjelasan lengkapnya:
  • Untuk memelihara serta melindungi kesehatan dan juga keselamatan pekerja guna meningkatkan produktifitas atau kinerja
  • Untuk memastikan dan menjaga kesehatan serta keselamatan semua orang yang berada di lingkungan kerja
  • Untuk memastikan sumber produksi terpelihara secara baik dan juga bisa digunakan dengan aman serta efisien.

3.2Regulasi sarpras

  • Pengertian Regulasi


             Regulasi menurut KBBI, diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap,regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia,atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembantasan tertentu.

  •  Perbedaan Ruang Kantor dengan Ruang Penunjang Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi RI No. 48 Tahun 2013
           > Ruang Kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan dengan ukuran luas dan alat alat pelengkapannya yang di sesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
contoh: Ruang kerja , ruang tamu, ruang rapat
          > Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menjang pelaksanaa pekerjaan secara tidak langsung
contoh: Ruang ibadah , ruang pusat data , ruang arsip , ruang perpustakaan , ruang penyimpanan barang , ruang pusat CCTV , Ruang polik klinik,dll

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi RI No. 48 Tahun 2013 Penyusunan Standar Sarana Dan Prasarana Kantor Perlu dilakukan karena :
          > Untuk kepastian ketentuan penggunaan kantor, alat perlangkapan kantor, dan kendaraan dinas
          > Keseragaman penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor 
          > Kelancara proses pekerjaan 
          > Kemudahan komunikasi dan hubungan kerja yang baik antar pejabat / pegawai dilingkungan kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi
          > Kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan
          > Kemudahan pengamanan arsip dan dokumentasi
  • Standar Sarana dan Prasarana Kantor Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013
          > Ruang Kantor 
          > Ruang Penunjang
          > Perlengkapan Ruang Kantor
          > Perlengkapan Ruang Penunjang
          > Kendaraan Dinas 
  • Pejabat Pejabat yang Berhak Memiliki Kendaraan Dinas Guna Kelancaran Tugasnya Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013
          > Kendaraan Dinas Menteri
          > Kendaraan Dinas Wakil Menteri
          > Kendaraan Dinas Pejabat Eselor I
          > Kendaraan Dinas Pejabat Setara Eselo I
          > Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II
          > Kendaraan Dinas Pejabat Setara Eselon II
          > Kendaraan Dinas Operasional
  • Standar Perlengkapan yang Ada Di Ruang Rapat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013
         > Ruang Staff 
         > Ruang Tunggu Menteri
         > Ruang Istirahat Menteri
         > Ruang Toilet Menteri
         > Ruang Tunggu VIP
         > Dll.
  • Standar Perlengkapan Yang Ada Di Ruang Kerja Menteri Dan Wakil Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013 
         > Ruang Kerja Menteri:
            1. Meja Kerja dengan Kelengkapannya
            2. Kursi Kerja
            3. Kursi Hadap
            4. Meja Rapat
            5. Meja Untuk Telepon
            6. Komputer
            7. Printer
            8. Lemari Kaca
            9. Lemari Buku
           10. Televisi
           11. Dll.
         > Ruang Kerja Wakil Menteri
            1. Meja Biro Besar dengan Kelengkapannya
            2. Kursi Kerja
            3. Kursi Hadap
            4. Komputer
            5. Printer
            6.Telepon
            7. Lemari Buku
            8. Buffet Kayu
            9. Televisi
           10. Lambang Negara
           11. Dll.

3.3 pengertian k3

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan

 dan Pengertian K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  2. Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.


 versi pengertian
 K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum

Pengertian K3 Menurut Para Ahli

Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:

1. MATHIS DAN JACKSON

Menurut Mathis dan Jackson pengertian K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.

2. ARDANA

Menurut Ardana, pengertian K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.

3. FLIPPO

Menurut Flippo arti K3 adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain.

4. HADININGRUM

Menurut Hadiningrum pengertian K3 adalah pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.

5. WIDODO

Menurut Widodo, definisi K3 adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

6. WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO)

Menurut WHO pengertian K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.





 ( ) digunakan di antara versi-versi  K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Semoga

 dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3

3.1 pengertian adm sarpras

Administrasi Sarana dan Prasarana. ... Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), administrasi sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segalasesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek


3.1Ruang lingkup dan tujuan adm sarpras

2. Tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana
Tujuan penyediaan sarana dan prasarana di dalam kantor adalah sebagai berikut.
a. Menyiapkan data dan informasi dalam rangka menentukan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
b. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan atau pedoman dalam pengadaan barang.
c. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan atau pedoman dalam penyaluran barang.
d. Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang (misalnya, barang sudah tua, barang rusak atau barang lebih) sebagai dasar penambahan atau pun pengurangan barang.
e. Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.
f. Memberikan data dan informasi dalam rangka pengontrolan dan pengevaluasian sarana dan prasarana dalam sebuah instansi tersebut.
3. Ruang lingkup administrasi sarana dan prasarana
Pelaksanaan administrasi perencanaan pengadaan (planning programming) harus melalui tahapan seperti berikut.
a. Perencanaan pengadaan (planning programing)
Perencanaan pengadaan adalah pengerapan secara sistematik daripada pengetahuan yang tepat guna mengontrol dab menentukan arah kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah di tetapkan. Dua fungsi pokok perencanaan, yaitu:
1) Mengontrol setiap langkah kegiatan pekerjaan.
2) Bila terjadi kendala atau hambatan maka rencana yang telah ditetapjan dapat digunakan untuk memberi arah perubahan seperlunya.
b. Prakualifikasi rekanan
Rekanan yang mengikuti tender adalah rekanan yang terpercaya saja (mengetahuinya dengan melakukan kegiatan prakualifikasi)
c. Pengadaan barang
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/jasa/benda bagi keperluan pelaksanaan tugas.
d. Penyimpanan
Penyimpanan yaitu menampung hasil pengadaan barang demi keamanan baik yang belum atau akan didistribusikan.
e. Inventarisasi
Inventaris merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang atau bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
f. Penyaluran
Penyaluran merupakan kegiaran yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab darj instansi atau pemegang yang satu pada yang lain.
g. Pemeliharaan
Agar setiap barang yang kita miliki dapat berfungsi dan digunakan secara lancar tanpa banyak menimbulkan/gangguan maka barang tersebut harus dirawat secara baik dan continue untuk menghindarkan adanya unsur peganggu.
h. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam atau penggantian suku cadang agar barang tersebut dapat dipergunakan lagi sehingga punya daya yang lebih lama.
i. Penghapusan
Bila besarnya biaya rehab suatu barang inventaris tidak sesuai dengan pakainya, maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi dan disingkirkan dari daftar inventaris negara berdasar pengaturan UU yang berlaku.
j. Pengendalian
Seluruh kegiatan di atas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kendalu. Sebav seluruh kegiatan pengelolaan tersebut harus selalu kompak, serempak dan terpadu.

latihan soal sarpras

 jawablah 1. apa yang membedakan antara sarana dengan prasarana kantor! 2. apa saja tujuan penyimpanan barang! 3. mengapa ada penghapusan sa...